Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Kasus Mesuji menemukan keterlibatan dua perwira kepolisian dalam kasus berdarah tersebut dari hasil investigasi di lapangan. Keduanya terancam hukuman disiplin dan tindak pidana.
"Kalau yang di BSMI dari kepolisian ada AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama," kata Ketua TGPF, Denny Indrayana, di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (2/1/2012).
Menurut Denny, keduanya terkena sanksi disiplin baik itu Wetman dan Dian Purnama. Namun, berdasarkan pemeriksaan internal kepolisian status untuk AKP Wetman ditingkatkan karena perwira menengah tersebut melakukan penembakan dan menyebabkan korban meninggal dunia, yaitu Zaelani.
"Secara pidana ditetapkan kepada AKP Wetman Hutagaol oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan sekarang dalam proses hukum," jelas Denny.
Sementara itu anggota TGPF yang juga Diektur Eksekutif Elsam, Indriaswati Dyah Santiningrum, di tempat sama mengatakan keduanya perwira tersebut ditempatkan khusus di Dusun Sri Tanjung, Lampung.
Selain dua tersangka tersebut, untuk kasus kekerasan di Desa Sodong Sumatera Selatan, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dari pihak pam swakarsa. Kelima tersangka tersebut, yaitu:
1. Heri Supriansyah (26), berperan mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei.
2. Muhamad Idrus (23), berperan memukul punggung Saktu Macan dengan kayu.
3. Supriyanto (22), berperan memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu
4. M Ridwan (28),berperan memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu.
5. Tarjo, berperan memukul kepala indra Syafei.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2012/01/03/010800/1805077/10/dua-perwira-polisi-terlibat-dalam-kasus-mesuji
No comments:
Post a Comment